Pinjaman Pendidikan
Pinjaman untuk membiayai pendidikan anggota keluarganya dalam bentuk Pinjaman Khusus (PK) Pendidikan, walaupun anggota peminjam masih memiliki pinjaman. bunga kompetitif 0,58% per bulan flat
Persyaratan Umum :
1. Sudah menjadi anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) CUBS
2. Sudah melunasi Simpanan Wajib (SW) sampai dengan bulan pengajuan pinjaman.
3. Sudah mengikuti Program Pendidikan Anggota (PROPENTA) CUBS.
4. Telah aktif menyimpan minimal 1 (satu) bulan berturut-turut bagi anggota baru.
5. Mengisi formulir permohonan pinjaman dengan melampirkan fotocopy identitas yang masih berlaku.
6. Melampirkan fotocopy surat keterangan dari sekolah untuk biaya uang masuk sekolah.
7. Melampirkan bukti Pembayaran Formulir Pendaftaran sebagai calon peserta didik baru di Sekolah/Universitas terkait.
8. Bagi Anggota yang masih memiliki pinjaman regular dan akan mengajukan PK Pendidikan, maka maksimal
saldo pinjamannya sebesar 50% (lima puluh persen) dari pinjaman awal. Demikian pula sebaliknya.
9. PK Pendidikan diberikan maksimal Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh juta rupiah).