Koperindo

Pinjaman VS Agunan

Suatu hari ada seorang anggota CU Bina Seroja yang datang ke kantor pusat, kemudian menanyakan mengenai pinjaman, kira-kira pertanyaannya begini, :

 

“kalo saya punya agunan saya bisa mendapatkan pinjaman berapa?” atau “saya sudah pernah meminjam ,jadi setelah pinjaman saya ini lunas saya bisa mendapatkan pinjaman berapa kali?”

 

 

Masih banyak pertanyaan lain yang pada  dasarnya sama, yaitu menanyakan berapa besar jumlah pinjaman yang bisa diperoleh anggota. Bapak/Ibu Anggota tentu ingat ketika anggota akan mengajukan pinjaman perdana tentu akan ditanya apakah Bapak/Ibu sudah mengikuti Program Pendidikan Anggota (PROPENTA). Mengapa ditanyakan seperti itu ?

Jawabannya adalah karena di dalam propenta sesi 3 dijelaskan mengenai persyaratan,teknis dan prosedur pengajuan pinjaman yang harus diketahui oleh anggota sebelum mengajukan pinjaman perdana. Untuk mengingatkan kembali mengenai syarat pengajuan pinjaman,maka berikut akan dipaparkan kembali syarat pengajuan pinjaman .

 

Syarat pengajuan pinjaman di CU Bina Seroja :

 

 

1. Berpenghasilan/mempunyai usaha.

 

Ini adalah persyaratan yang pertama dan utama, bagaimana mungkin seseorang dapat mengembalikan pinjaman tanpa sumber penghasilan ? tentu saja seseorang harus mempunyai sumber penghasilan  untuk mengembalikan pinjaman.  Lalu jika demikian, Bagaimana dengan ibu rumah tangga?  Ibu rumah tangga-kan tidak berpenghasilan ?

Sebuah pertanyaan klasik yang sering ditanyakan anggota saat mengikuti propenta.

Ibu rumah tangga  yang tidak bekerja dan mendapatkan pemasukan dari suami,  masih bisa mengajukan pinjaman, dengan syarat suami ikut menandatangani perjanjian pinjaman istrinya  dengan tujuan bahwa sang suami mengetahui bahwa istrinya mempunyai pinjaman.

 

2. Dapat menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membayar angsuran.

 

Tentu saja , anggota yang hendak meminjam harus dapat menyisihkan penghasilannya untuk membayar angsuran. Idealnya, dari penghasilan yang dialokasikan untuk membayar angsuran,   nilai taksiran maksimalnya adalah sebesar 30% dari pendapatan seseorang.  Anggota harus bisa menghitung berapa kemampuan untuk membayar tanpa harus mengurangi pos yang lain  terutama untuk pos makan, pendidikan, dan kebutuhan primer lainnya.

 

 

 

 

 

 

  1. Sudah mengikuti  Program Pendidikan Anggota (PROPENTA).

 

Propenta wajib hukumnya diikuti oleh semua anggota CU Bina Seroja  tanpa terkecuali. Di dalam materi PROPENTA terdapat penjabaran mengenai segala hal yang mengenai koperasi,  mulai dari sejarah Credit Union, hak dan kewajiban sebagai  anggota termasuk juga mengenai produk simpanan dan pinjaman mulai dari prosedur, teknis, hingga penghitungan bunga. Karena pentingnya materi tersebut maka diharapkan dengan propenta anggota bisa lebih bijaksana dalam meminjam . itulah sebabnya anggota diharuskan mengikuti Propenta terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman perdana.

 

  1. 4.       Telah Aktif menyimpan minimal 6 bulan berturut-turut.

 

CU Bina Seroja  ini adalah koperasi  simpan pinjam, dan bukan koperasi pinjam simpan sehingga dengan demikian anggota harus mempunyai simpanan dulu baru mengajukan pinjaman. Dengan analogi seperti menanam. Dimana kita memulai dari menanam dahulu, kemudian merawat dan baru menuai. Jadi  segala sesuatu harus ada proses dan tidak bisa instant termasuk juga dalam hal pengajuan pinjaman.

 

 

  1. 5.       Pinjaman sebelumnya sudah lunas/ tidak bermasalah dan tidak digunakan untuk usaha yang sama dengan usaha CU.

 

Artinya bahwa pinjaman Bapak/Ibu anggota di CU Bina Seroja hanya satu pinjaman. Ketika anggota ingin mengajukan pinjaman maka pinjaman sebelumnya sudah lunas dan  mempunyai reputasi yang baik.  Selain itu, pinjaman yang didapat dari CU tidak boleh digunakan untuk dipinjamkan kembali kepada orang lain dengan bunga yang lebih besar.

 

 

Mengajukan pinjaman adalah Hak setiap anggota akan tetapi bukan berarti semua permohonan pinjaman pasti disetujui. Pinjaman akan dikabulkan jika memenuhi ketentuan dan persyaratan adminitrasi pinjaman dan memenuhi analisa TUKKEPPAR yaitu:

 

TU = TUjuan Pinjaman,

anggota harus jujur memberitahu petugas kredit tujuan dari peminjaman. Bagi pengurus data ini     diperlukan untuk melihat kebutuhan anggota yang sebenarnya dan dijadikan dasar untuk membuat rencana ke depan

 

K   = Kerajinan Menabung Anggota,

seperti dijabarkan diatas, segala sesuatu yang instant itu tidak semua   baik. Dengan menabung dengan teratur akan terlihat kesungguhan dan ketekunan dari anggota tersebut.

 

KE = KEmampuan mengembalikan,

poin inilah yang menjadi perhatian, ketika ada  yang bertanya berapa saya bisa mendapatkan pinjaman? Maka jawabannya adalah kemampuan mengembalikan Anda berapa.  Pengabulan nominal pinjaman bukan semata-mata karena agunan yang dimiliki , atau perkalian dari simpanan tetapi lebih kepada kemampuan mengembalikan. Mengapa begitu? Kita kembali kepada dasar didirikan CU adalah menyejahterakan anggota artinya bahwa dengan melakukan pinjaman anggota dapat lebih menyejahterakan diri dan keluarganya. Dengan meminjam ,kebutuhannya terpenuhi tetapi tetap mempunyai simpanan dan bahkan jumlahnya bertambah. Tetapi jika  anggota meminjam melebihi kemampuan mengembalikan, anggota tersebut akan kesusahan dalam pengembalian dan akhirnya menjadi kredit macet dan bahkan harus kehilangan asetnya guna menutupi pinjamannya. Tentu saja hal ini dapat merugikan anggota itu sendiri dan juga koperasi.

 

P = Prestasi Pinjaman sebelumnya

Dalam peraturan perkreditan  sudah disebutkan bahwa untuk pinjaman perdana diberikan maksimal 2 kali dari simpanannya atau maksimal 10 juta (pada pinjaman perdana), sedangkan untuk pinjaman berikutnya adalah maksimal 3 kali.Yang dimaksud adalah nilai maksimalnya 3 kali, bukan harus 3 kali. Bisa saja pinjaman selanjutnya adalah 2 kali atau bahkan sama dengan nilai simpanannya.  Bagian Kredit sudah mempunyai tools untuk menganalisa permohonan kredit termasuk juga prestasi dari pinjaman sebelumnya, dan bagaimana pengembaliannya.  Apabila memang anggota dinilai mampu dan prestasinya bagus bisa saja dikabulkan permohonannya tetapi jika memang dinilai belum layak maka petugas kredit akan memberikan jawaban berapa nominal yang bisa anggota terima.

 

PAR =PARtisipasi terhadap koperasi,

sebagai anggota koperasi diharapkan untuk peduli dengan berbagai kegiatan yang ada di koperasi misalnya aktif dalam kegiatan kepanitiaan, mengikuti Rapat Anggota Tahunan dsb

          

Jadi dalam rencana pengajuan  pinjaman,sebaiknya  anggota harus memperhatikan hal-hal diatas, bahwa pinjaman  di CU bukan berdasar pada perkalian atau besarnya agunan tetapi lebih kepada kemampuan anggota dalam mengembalikan. Anggota dipersilahkan untuk menghubungi bagian perkreditan untuk konsultasi lebih lanjut. Dan yang paling utama adalah bahwa setiap anggota harus jujur dalam menilai tujuan dan kemampuannya sendiri agar dapat mengembalikan pinjaman tersebut dengan lancar dan terjaga reputasi pribadinya.