Koperindo

Credit Union = Koperasi Simpan Pinjam?

 


 

Mendengar kata Koperasi simpan pinjam rasanya sudah tidak asing lagi di telinga kita. Akan tetapi ketika didengungkan kata credit union, sebagian besar dari masyarakat umum akan bertanya-tanya apa itu credit union ? apakah sama dengan western union ? apakah itu tempat untuk mengambil kredit ? dan berbagai pertanyaan lainnya yang menunjukan betapa kurang populernya kata credit union tersebut.   Kemudian timbul jawaban klasik dari  sebagian besar  anggota credit union ketika ditanya apa itu credit union. Mereka akan menjawab kepada masyarakat awam bahwa credit union adalah seperti koperasi simpan pinjam, dimana anggota dari koperasi tersebut bisa menyimpan ataupun meminjam uang. Kemudian munculah image bahwa credit union adalah sama dengan koperasi simpan pinjam. lantas, apakah benar koperasi simpan pinjam sama dengan credit union ?

 

Koperasi Simpan Pinjam

 

                Menurut UU No. 17 tahun 2012 pasal 1 ayat 1, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan  oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi,dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya sesuai dengan nilai & prinsip koperasi. sedangkan menurut pasal yang sama ayat 15, Koperasi Simpan Pinjam Merupakan Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.

                Koperasi simpan pinjam ini merupakan usaha lembaga keuangan non Bank dalam menghimpun dana anggota untuk digunakan sebagai pinjaman kepada anggota, calon anggota maupun koperasi lain. Sumber dana koperasi simpan pinjam tersebut selain dari kumpulan uang anggotanya juga dapat berasal dari pemerintah, bank maupun koperasi lainnya.Jenis koperasi ini, bertujuan membantu anggotanya dalam peminjaman uang dengan bunga rendah.

Credit Union

                Credit Union berasal dari bahasa Latin yang terdiri dari kata “Credere” & “Union” . Credere artinya percaya sedangkan Union artinya kumpulan. Jadi dapat disimpulkan bahwa definisi Credit Union adalah kumpulan orang-orang yang saling percaya dalam ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan kesejahteraan bersama. Umumnya credit union di Indonesia menggunakan istilah Koperasi Kredit/Kopdit.

                Tentu saja jika melihat definisi diatas credit union nampak sama dengan koperasi simpan pinjam, akan tetapi terdapat beberapa perbedaan diantara keduanya. Credit Union memiliki prinsip yang tidak ada dalam koperasi simpan pinjam lain yaitu prinsip Swadaya, Solidaritas & Pendidikan.

 

Swadaya

 

Credit Union tidak mendapatkan modal dari lembaga lain, melainkan menghimpun dananya melalui simpanan anggota dan hanya memberikan pinjaman kepada  anggota yang berwatak baik. Credit Union mengenal falsafah “Dari Oleh dan Untuk Anggota”. Dalam hal ini kelangsungan  hidup  Credit Union ditentukan oleh Anggota.

 

 

Solidaritas

 

                Hal utama yang diutamakan dalam Credit Union adalah bagaimana setiap  Anggota Credit Union memperhatikan kepentingan bersama dari pada kepentingan diri sendiri. Setiap anggota  Credit Union harus selalu  ingat  akan  kewajibannya. Menyimpan atau menabung dengan teratur. Bertanggung jawab membayar angsuran pinjamannya dengan  tertib agar anggota lain mendapat kesempatan memperoleh bantuan.Credit Union mengenal  motto  Anda Susah Saya Bantu, dan sebaliknya Saya Susah Anda yang Bantu!

 

Pendidikan

 

.               Credit Union memberikan pendidikan untuk menyadarkan atau membebaskan Anggota dari kesulitan ekonomi, agar anggota memiliki pola pikir positif dalam mengelola  keuangan untuk meningkatkan harkat hidup.

                Dengan pendidikan anggota dapat mengerti peran serta, hak dan kewajiban, lebih rasional dan bijaksana dalam mengatur keuangan, mengetahui kondisi keuangan, dan mengetahui  perkembangan organisasi.  Credit Union mengenal motto ”dimulai dengan pendidikan, berkembang melalui pendidikan, dikontrol oleh pendidikan dan bergantung kepada pendidikan”.

Oleh : Anang Yuni Saputra