Koperindo

All About Simpanan Saham

Seperti kita ketahui bersama, bahwa jenis-jenis simpanan yang ada di CU Bina Seroja sudah  disampaikan dalam materi Program Pendidikan Anggota (Propenta ), namun demikian kami akan sajikan kembali mengenai simpanan saham. Penyajian ini dimaksudkan untuk menyegarkan kembali pemahaman tentang simpanan saham. Sedangkan bagi mereka yang belum ikut  Propenta, informasi ini  merupakan pengenalan awal.

 

Jenis Simpanan yang ada di CU Bina Seroja terbagi menjadi dua jenis , yakni Simpanan Saham dan Simpanan non Sahm . Simpanan saham adalah simpanan anggota yang menjadi bagian penyertaan modal anggota tersebut di koperasi. Sedangkan Simpanan non Saham adalah simpanan anggota yang bukan merupakan penyertaan modal anggota tersebut di koperasi dan merupakan simpanan terencana dari anggota

                Simpanan saham menunjukkan  bahwa koperasi kredit Bina Seroja adalah milik semua anggota. Berbeda dengan  bentuk usaha yang lain,  terutama perseroan terbatas pada umumnya,  sahamnya dimiliki segelintir orang, karena memang usahanya berbasis modal (capital based). . Sedangkan pada Koperasi anggota termasuk pemilik,  karena memang jenis usaha berbasis anggota (member based). Seluruh saham itu akan digunakan untuk kemajuan koperasi dan kemanfaatan bagi anggota. Hal itu sesuai   dengan prinsip Credit Union yaitu dari anggota , oleh anggota dan untuk anggota  Pada bagian ini yang akan disajikan adalah simpanan saham, sedangkan Simpanan non Saham akan diinformasikan pada artikel selanjutnya

                  Simpanan saham yang ada di CU Bina Seroja terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :

 

1.Simpanan Pokok

 

Adalah simpanan yang hanya sekali dibayar oleh anggota pada saat mendaftar menjadi anggota baru. Besarnya Rp 100.000

 

2. Simpanan Wajib

 

Adalah simpanan yang harus dibayar oleh anggota sebesar Rp 50.000,- per bulan . Simpanan wajib ini sifatnya dapat dibayar sekaligus selama satu tahun atau dibayar setiap bulannya. Untuk tanggal penyetoran simpanan wajib,  CU Bina Seroja memberi kebebasan kepada anggota untuk  membayar simpanan wajib di tanggal berapapun . Namun demikian, bagi anggota yang lalai menyetor Simpanan Wajib selama satu tahun, maka anggota tersebut hanya mendapat Balas Jasa Simpanan sebesar 50 % dari nominal yang seharusnya diterima.

 

4. Simpanan Kapitalisasi

 

Adalah simpanan yang berasal dari penyisihan sebesar 3 % dari nominal pinjaman anggota  yang disetujui Koperasi(jika meminjam) yang dibukukan ke dalam Simpanan Wajib. Kegunaannya adalah   untuk memperbesar saham anggota . Lalu akan timbul pertanyaan dari benak anggota:  kenapa harus dipotong ?, Ada beberapa hal yang melatarbelakangi hal ini. Hal ini dilakukan untuk menghindari kelalaian membayar simpanan saham. Biasanya, anggota yang sudah meminjam pada umumnya “lupa” akan simpanannya , mereka hanya fokus pada pengembalian pinjaman saja tanpa memperhatikan kewajiban menabung simpanan wajib, dan untuk menghindari hal ini maka diberlakukanlah aturan potongan dengan nominal diantara 1-3 % dari nominal pinjaman yang disetujui untuk masuk ke dalam simpanan saham .

 

Simpanan saham memiliki beberapa karakteristik yaitu :

 

A.Simpanan saham tidak boleh ditarik

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa simpanan saham adalah penyertaan modal anggota untuk koperasi, maka selama menjadi anggota Simpanan saham tidak  dapat ditarik.

 

B.Menanggung Resiko Keuntungan dan Kerugian

Keuntungan adalah sesuatu yang diharapkan anggota,  sedangkan kerugian sesuatu yang sangat dihindari. Sebagai pemilik, keuntungan dan kerugian koperasi akan ditanggung oleh semua anggota. Keuntungan koperasi akan dibagikan pada akhir tahun dalam bentuk deviden yang dibukukan ke dalam simpanan non saham (Sidarta), sedangkan jika koperasi merugi maka simpanan saham anggota akan berkurang

 

C. Dilindungi Program Daperma

Daperma adalah santunan yang diterima seorang ahli waris CU yang meninggal dunia atau cacat total dan masih memiliki sado pinjaman di CU-nya